Macam-macam Air Untuk Bersuci


Dalam islam merupakan amalan yang penting karena bersuci merupakan syarat utama untuk melaksanakan suat ibadah atau amalan. Bersuci sendiri merupakan kegiatan untuk membersihkan diri dari hadas dan najis, perintah bersuci dalam alquran terdapat dalam surat Al baqarah ayat: 222
".. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yanng bertaubat dan Ia mencintai orang-orang yang suci (bersih baik dari kotoran jasmani maupun kotoran rohani). Al Baqarah:222
Bersuci sendiri dapat di golongkan menjadi dua yaitu bersuci dari hadats, yang dapat di lakukan dengan wudhu, tayamum atau mandi wajib. yang kedua adalah bersuci dari najis yait dengan menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian atau tempat. Dalam membahas najis kita tidak akan lepas dari beberapa pengerian dasar berikut yitu : Alat bersuci, macam-macam najis yang perlu di sucikan, kaifat atau cara bersuci, benda yang wajib di suci dan sebab-sebab yang menyebabkan harus bersuci.
Alat Bersuci
Alat utama yang utama dan dapat di gunakan untuk bersuci adalah air, air yang boleh digunakan untuk bersuci boleh bersumber dari berbagai macam sumber seperti : air bersih dari laut, atau yang keluar dari bumi yang belum di pakai.
Berikut adalam pembagian macam-macam air (Rasjid Sulaiman, 1976:29)
  1. Air suci dan menyucikan, Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (pembersihan) benda yang lain, yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya seperti: air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun yang keluar dari mata air. Adapun perubahan air yang terjadi baik pada salah satu sifatnya maupun semua sifat-sifatnya (warna, rasa dan bau) tetapi air itu masih dapat di gunakan untuk bersuci adalah perubahan yang disebabkan karena: (a). tempatnya, seperti air yang tergenanga atau mengalir di batu belerang (b). Berubah karena lama terletak seperti air kolam (c) Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya seperti berubah karena ikan atau kiambang (d) Berubah karena tanah yang suci dan berubah karena perubahan yang sukar dipelihara sepeti perubahan oleh daun-daun yang jatuh dekat sumur atau mata air.
  2. Air suci tetapi tidak menyucikan, berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air yaitu: (a). air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain dari pada perubahan yang terjadi diatas (pada nomor 1), seperti air kopi, air teh dan sebagainya. (b). Air sedikit berarti kurang dari dua qullah (2 qullah= 1,25 X 1,25 X 1,25 Hasta) yang sudah terpakai untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis, sedangkan air tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya (c). Air pohon-pohon atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.
  3. Air yang bernajis (Air Mutanajis)  air yang termasuk bagian ini ada dua macam : (a) sudah berubah salah satu sifatnya dengan najis, air ini tidak harus (tidak boleh) dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, hukumnya seperti najis. (b) Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah, tidak pula harus (boleh) dipakai lagi, malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air ini banyak berarti dua qullah atau lebih hukumnya tetap suci menyucikan.
  4. Air yang makruh dipakai, Yaitu air yang terjemur pada matahari dalam bejana emas atau perak, air ini makruh dipakai untuk badan tetapi tidak untuk pakaian, Terkecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat. 

    5. Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dihawatirkan terkena kotoran atau najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.
     
Najis artinya kotor atau kotoran. Dalam istilah Ilmu Fikih, najis berarti: "benda yang di tetapkan oleh hukum agama sebagai sesuatu yang kotor, yang tidak suci,"
Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.












Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fiqih Tsanawiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger