Featured Post Today
print this page
Latest Post

Coretan



 الســـلا م عليكم ورحمة الله وبركاته
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Blog ini yang berjudul “Fiqih Tsanawiyah”.

Blog ini berisikan tentang informasi Materi Pembelajaran Fiqih  untuk kalangan Madrasah Tsanawiyah atau yang lebih khususnya membahas penerapan Fiqih learning, karakteristik serta perspektif Fiqih leraning dalam islam Diharapkan Blog ini dapat memberikan informasi kepada kita semua umumnya dan Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Serang khususnya.

Kami menyadari bahwa Isi Blog ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan dan dapat dituliskan pada kolom komentar per materi, demi kesempurnaan Isi Blog ini.

Dengan adanya Blog ini diharapkan murid dapat memanfaatkan media elektronik  untuk dijadikan salah satu sumber belajar yang lebih efektif dan mudah, karena disadari jika belajar hanya m,engandalkan tatap muka di kelas terbatas oleh ruang dan waktu.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Blog ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Djumroni : Belajar tanpa dibatasi oleh ruang
                                        dan waktu
والســـلا م عليكم ورحمة الله وبركاته
5 komentar

Nasihat Untuk Semua Murid Tercinta



D. Djumroni : tentang Nasihat al-Ghazali
Kewajiban-kewajiban bagi murid yang sedang menuntut ilmu

1. Sebelum mulai belajar, murid hendaknya terlebih dahulu membersihkan hatinya dari segala sifat yang buruk, karena belajar dan mengajar merupakan ibadah. Ibadah tidak sah  tanpa berhati suci dan berakhlak mulia seperti berkata benar, ikhlas, taqwa, rendah hati, zuhud, dan menerima apa yang ditentukan Tuhan, serta menjauhi sifat-sifat buruk seperti dengki, iri benci, sombong,menipu, tinggi hati,dan angkuh.

2. Dengan belajar hendaknya setiap murid bertujuan mengisi jiwanya dengan fadhilah dan mendekatkan diri kepada Allah. bukan bertujuan untuk menonjolkan diri,  berbanga hati dan maraih prestise.

3. Siap menuntut ilmu sehingga sanggup meninggalkan keluarga tercinta dan tanah air untuk bepergian ke tempat yang jauh sekalipun.

4. Hendaknya menghormati dan memuliakan guru karena Allah, serta berdaya upaya untuk menyenangkan hati guru dengan cara yang baik.

5. Hendaknya tidak memojokkan guru dengan berbagai pertanyaan, sehingga ia letih untuk menjawab serta tidak berjalan di hadapannya, tidak duduk di tempat duduknya, dan tidak mulai bicara tanpa seizinnya.

6. Bersungguh-sungguh dalam belajar, dan memanfaatkan waktu siang dan malam  untuk memperoleh pengetahuan dengan lebih dahulu mencari ilmu yang lebih penting.

7. Hendaknya pergaulan antarsesama murid diliputi jiwa kekeluargaan dan persaudaraan yang dilandasi kasih sayang, sehingga seolah-olah mereka anak-anak sebapak.

8. Hendaknya terlebih dahulu memberi salam kepada gurunya, mengurangi percakapan da hadapan guru, tidak mengadukan kepada guru kejelekan dan kesalahan temannya. (adu domba).

9. Hendaknya memilih waktu senja dan menjelang subuh untuk mengulangi pelajaran. Waktu antara Isya dan makan sahur, karena itu adalah waktu yang amat berkah.

10. Bertekad untuk belajar hingga akhir hayat, hendaknya tidak meremehkan satu cabang ilmu dengan ilmu yang lainnya, tetapi hendaknya memandang bahwa setiap ilmu mempunyai faedah'
(Hery Nur Aly, 1999 : 132)

101 komentar

MATERI UJIAN PERAKTIK

PENGUMUMAN
MATERI UJIAN PERAKTIK  IBADAH
MTsN 1 KOTA SERANG TP. 2013/2014


بســـــــــــم الله الرحمن الرحيم


A. THAHARAH (BERSUCI)

1.  Wudhu
2.  Tayamum
3.  Do’a sehabis wudhu
4.  Mandi Junub

B. SHALAT
1.  Shalat Fardhu (Bacaan) dan  gerakan
2.  Dzikir dan do’a sehabis shalat
3.  Shalat Jama’ dan Qasha (dilaksanakan pada waktu Stdi Tour/Rihlah)

C. MENGURUS JENAZAH

1.  Memandikan
2.  Mengafani
3.  Menyolatkan
4.  Menguburkan


Serang, 29 Maret 2014
Guru Penguji,



Ust. Djumroni

0 komentar

PPDB

MTs NEGERI 1 KOTA SERANG

 الســـــلام عايكم ورحمة الله وبركابه

PENGUMUMAN

DIINFORMASIKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTA SERANG 
BAHWA PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2014/2015 AKAN DIBUKA PENDAFTARANNYA PADA HARI RABU TGL. 19  S/D 29 FEBRUARI 2014
PERSYARATAN : COPY NILAI RAPORT SD/MI KELAS 5 SMT 1 & 2 KELAS 6 SMT 1 DAN TUNJUKKAN ASLINYA SEGERA HUBUNGAN PANITIA DI SEKRETARIAT JL. BHAYANGKARA NO. 84 TELP. (0254) 203953 SERANG 

SEGERA !! KUOTA TERBATAS HANYA 7 ROMBEL

SERANG, 13 PEBRUARI 2014
PANITIA




1 komentar

SHALAT JAMA' DAN QASHAR

SHALAT JAMA’ DAN QAHAR
TATA CARA SHALAT  JAMA’DAN QASHAR
Adakalanya dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Terkadang kita juga mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat.  Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini,salat seolah merupakan suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.
A Salat Jamak
  1. Pengertian Salat Jamak.
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
  1. 2.    Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
  2. Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)        Berniat salat duhur dengan jamak takdim.:
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)   Takbiratul ihram
3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (Asar),; Cukup dalai hati
 “ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6)   Takbiratul Ihram
7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
  1. Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
 “ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)   Takbiratul ihram
4)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5)   Salam.
6)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
 “ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)   Takbiratul Ihram
9)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10)    Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101

واذا ضربتم فى الا رض فليس عليكم جناح ان تقصروامن الصلوة

 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu,.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)
  1. Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
  1. Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
  1. Takbiratul ihrom.
    1. Salat dua rakaat
    2. Salam.
  1. C.  Salat Jamak Qasar
  2. Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
  1. Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
 “ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
 “ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat asar dua rakaat (diringkas)
  3. Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
 “ Saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
 “ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
  1. Takbiratul Ihram.
  2. Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
  3. Salam
Semoga bermanfaat…

0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fiqih Tsanawiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger