Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni(I/12) dan kitab Taudhih Al_Ahkam karya Abdullah Al_Bassam (I/87)]
Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
Pengertian Kotoran dan Najis
Kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan. Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor. [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fiqih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2008), hal. 5]
Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats.
Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan
hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit,
sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika
seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam
keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil.
Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti
terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar
dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka
sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan
antara hadats dan najis ini.
Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus
diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci.
Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus
mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil
atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita
berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.
+ komentar + 7 komentar
makasih pak sekarang sya sudah mengerti
nama: m.yusril
kelas:VII B
makasih pak saya jadi bisa mengisi soal di fokus karna ada ini
ratu chika f.j
7d
makasih pak saya jadi mengerti
nama :Awaliatunisa
kelas :VII D
izin copy pak
Pak maaf apa bisa lebih di jelaskan dan dengan contoh yang pas,terimakasih.
Terimakasih atas jawabannya...
Hadas besar dan najis mugholadoh yg mana terdahulu untuk di sucikanya agar bs beribadah?
Posting Komentar