Sudah
dimaklumi bahwa Syari'at Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi barang yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan
kepada kita kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba' (mengikut)
petunjuk-Nya dan merealisasikan
perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintah mencuci sampai tidak
tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara membersihkannya.
Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau digosok dengan
air, atau digosokkan ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di permukaan
bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air merupakan
pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada
penjelasan Rasulullah saw. tentangnya, di mana Rasulullah saw. bersabda, "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih." (as-Sailul Jarrar I:48, no: 42). (Mengenai sabda Nabi saw., "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih" ini Al-hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhishul Habir I: 14
menegaskan, "Aku tidak menjumpai hadits yang persis seperti itu, hanya
yang semakna yang telah disebutkan di muka melalui Abu Sa'ad dengan
"Sungguh air itu suci tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun"
selesai).
Oleh
sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih lain kecuali apabila ada
kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada, maka tidak boleh. Karena beralih dari
sesuatu yang sudah dimaklumi sebagai pembersih kepada sesuatu yang tidak
diketahui berfungsi sebagai pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan
rel syari'ah. (as-Sailul Jarrar I:48 no: 42 dengan sedikit diringkas).
Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.
Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.
1.
Membersihkan Kulit Bangkai dengan
Menyamaknya.
Sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: "Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Kulit
apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2907, al-Fathur Rabbani I: 230
no:49, Tirmidzi III: 135 no: 1782 dan Ibnu Majah II:1193 no: 3609 serta Nasa'i
VII: 173).
2.
Membersihkan Bejana yang
Dijilat Anjing
Sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sucinya bejana seorang di antara kamu bila dijilat anjing
ialah (hendaklah) ia
mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.'" (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim I:234 no:
91/279).
3.
Mensucikan Pakaian yang
Terkena Darah Haidh
Sebagaimana yang dijelaskan
dalam riwayat Asma' berikut ini, dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata,
"Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw. seraya berkata, pakaian
seorang di antara kami, terkena daerah haidh, bagaimana ia harus berbuat?"
Maka jawab Beliau, '(Hendaklah)
ia menggosoknya, lalu mengeringkan dengan air kemudian membilasnya, kemudian
(boleh) shalat dengannya.'" (Muttafaqun
'alaih, Muslim I:240 no: 291 dan lafadz baginya, Fathul Bari I:410 no:307).
Kalau setelah itu ternyata
ia masih tersisa bekasnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan riwayat dari Abu
Hurairah ra bahwa Khaulah binti Yasar berkata, "Ya Rasulullah aku hanya
mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian
tersebut?" Maka Rasulullah menjawab, 'Apabila
kamu suci, maka cucilah yang terkena daerah haidhmu, kemudian shalatlah kamu
dengannya.' Ia
bertanya (lagi), 'Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa
hilang?!' Rasulullah menjawab, 'Cukuplah
air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan
(shalat)mu.'" (Shahih:
Shahih Abu Daud no: 351, 'Aunul Ma'bud II: 26 no: 361 dan al-Baihaqi II: 408)
4.
Membersihkan Pancung Pakaian
Wanita
Cara membersihkannya adalah
sebagaimana yang diuraikan riwayat di bawah ini, dari seorang ibu putera
Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah
isteri Nabi saw., "Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa
melabukkan pancung pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang
kotor?" Maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 430, Muwaththa' hal 27 no:44,
'Aunul Ma'bud II: 44 no: 379, Sunan Tirmidzi I: 95 no: 143, Ibnu Majah I: 177
no: 531)
5.
Mensucikan Pakaian dari Anak
Kecil yang Masih Menetek
Caranya sebabagaimana yang
diriwayatkan berikut ini, dari Abus Samh, pembantu Nabi saw., ia berkata, bahwa
Nabi SAW bersabda, "Dicuci
(pakaian badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram
dipercik air dari kencing anak laki-laki." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 293, 'Aunul Ma'bud II: 36 no: 372 dan
Nasa'i I: 158').
6.
Membersihkan Pakaian dari Air
Madzi
Dari Shal bin Hunaif, ia
berkata, "Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi
sehingga aku sering mandi karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada
Rasulullah SAW, maka Beliau bersabda, 'Sesungguhnya
cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu.' Kemudian
aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai
pakaianku?' Maka jawabnya, 'Cukuplah
bagimu mengambil setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang
terkena madzi) sampai lihat air itu membasahinya.' (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409, 'Aunul Ma'bud 1: 358 no: 207,
Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169 no: 506).
7.
Membersihkan Bagian bawah
Sandal
Sebagaimana yang
diriwayatkan berikut ini, dari Abus Said ra bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu datang ke masjid, maka
baliklah kedua sandalnya dan perhatikan keduanya: kalau Ia melihat kotoran
(pada sandalnya), maka gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah dengan
keduanya." (Shahih:
Shahih Abu Daud no: 605 dan 'Aunul Ma'bud II:353 no:636).
8.
Mensucikan Tanah/Lantai
Dari Abu
Hurairah ra ia berkata, "Telah berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam
masjid lalu kencing, maka kemudian para sahabat hendak menghentikannya, lalu
Nabi saw. bersabda kepada mereka, 'Biarkan
dia (sampai selesai) dan (kemudian) tuangkanlah di atas kencingnya setimba air
atau seember air, karena kalian diutus (ke permukaan bumi) sebagai pemberi
kemudahan, bukan ditampilkan untuk menyulitkan.'" (Muttafaqun 'alaih: Irwa-ul Ghalil no: 171, Fathul Bari I: 323 no:
220, Nasa'i I:48 dan 49 dan diriwayatkan secara panjang lebar oleh Abu Dawud,
'Aunul Ma'bud II:39 no:376, dan Tirmidzi I:99 no:147).
Nabi
saw.memerintah para sahabat berbuat demikian hanyalah sebagai tindakan cepat
agar tanah yang dikencingi segera suci kembali. Kalau tanah yang dimaksud
dibiarkan sampai kering dan bau pesingnya hilang maka ia menjadi suci. Ini
didasarkan pada riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata: "anjing-anjing sering
kencing di dalam masjid, dan biasa keluar masuk (masjid) pada era Rasulullah
SAW, dan para sahabat tidak pernah menyiramnya sedikitpun." (shahih:
Shahih Abu Daud no:368, Fathul Bari secara mu'allaq 1:278 no:174 dan 'Aunul
Ma'bud II:42 no: 378)
.
Posting Komentar