Ketentuan dan Tatacara Membersihkan Najis


Sudah dimaklumi bahwa Syari'at Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi barang yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba' (mengikut) petunjuk-Nya dan merealisasikan  perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintah mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau digosok dengan air, atau digosokkan ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada penjelasan Rasulullah saw. tentangnya, di mana Rasulullah saw. bersabda, "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih." (as-Sailul Jarrar I:48, no: 42). (Mengenai sabda Nabi saw., "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih" ini Al-hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhishul Habir I: 14 menegaskan, "Aku tidak menjumpai hadits yang persis seperti itu, hanya yang semakna yang telah disebutkan di muka melalui Abu Sa'ad dengan "Sungguh air itu suci tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun" selesai).

Oleh sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih lain kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada, maka tidak boleh. Karena beralih dari sesuatu yang sudah dimaklumi sebagai pembersih kepada sesuatu yang tidak diketahui berfungsi sebagai pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan rel syari'ah. (as-Sailul Jarrar I:48 no: 42 dengan sedikit diringkas).

Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.

1.                             Membersihkan Kulit Bangkai dengan Menyamaknya. 
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2907, al-Fathur Rabbani I: 230 no:49, Tirmidzi III: 135 no: 1782 dan Ibnu Majah II:1193 no: 3609 serta Nasa'i VII: 173).

2.                             Membersihkan Bejana yang Dijilat Anjing
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sucinya bejana seorang di antara kamu bila dijilat anjing ialah (hendaklah)  ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.'" (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim I:234 no: 91/279).

3.                             Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haidh
Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Asma' berikut ini, dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata, "Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw. seraya berkata, pakaian seorang di antara kami, terkena daerah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka jawab Beliau, '(Hendaklah) ia menggosoknya, lalu mengeringkan dengan air kemudian membilasnya, kemudian (boleh) shalat dengannya.'" (Muttafaqun 'alaih, Muslim I:240 no: 291 dan lafadz baginya, Fathul Bari I:410 no:307).
Kalau setelah itu ternyata ia masih tersisa bekasnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah ra bahwa Khaulah binti Yasar berkata, "Ya Rasulullah aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut?" Maka Rasulullah menjawab, 'Apabila kamu suci, maka cucilah yang terkena daerah haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.' Ia bertanya (lagi), 'Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?!' Rasulullah menjawab, 'Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.'" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 351, 'Aunul Ma'bud II: 26 no: 361 dan al-Baihaqi II: 408)

4.                             Membersihkan Pancung Pakaian Wanita
Cara membersihkannya adalah sebagaimana yang diuraikan riwayat di bawah ini, dari seorang ibu putera Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah isteri Nabi saw., "Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa melabukkan pancung pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang kotor?" Maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 430, Muwaththa' hal 27 no:44, 'Aunul Ma'bud II: 44 no: 379, Sunan Tirmidzi I: 95 no: 143, Ibnu Majah I: 177 no: 531)

5.                             Mensucikan Pakaian dari Anak Kecil yang Masih Menetek
Caranya sebabagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Samh, pembantu Nabi saw., ia berkata, bahwa Nabi SAW bersabda, "Dicuci (pakaian badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram dipercik air dari kencing anak laki-laki." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 293, 'Aunul Ma'bud II: 36 no: 372 dan Nasa'i I: 158').

6.                             Membersihkan Pakaian dari Air Madzi
Dari Shal bin Hunaif, ia berkata, "Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Beliau bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu.' Kemudian aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku?' Maka jawabnya, 'Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi) sampai lihat air itu membasahinya.' (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409, 'Aunul Ma'bud 1: 358 no: 207, Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169 no: 506).

7.                             Membersihkan Bagian bawah Sandal
Sebagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Said ra bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikan keduanya: kalau Ia melihat kotoran (pada sandalnya), maka gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah dengan keduanya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 605 dan 'Aunul Ma'bud II:353 no:636).

8.                              Mensucikan Tanah/Lantai
 Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Telah berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam masjid lalu kencing, maka kemudian para sahabat hendak menghentikannya, lalu Nabi saw. bersabda kepada mereka, 'Biarkan dia (sampai selesai) dan (kemudian) tuangkanlah di atas kencingnya setimba air atau seember air, karena kalian diutus (ke permukaan bumi) sebagai pemberi kemudahan, bukan ditampilkan untuk menyulitkan.'" (Muttafaqun 'alaih: Irwa-ul Ghalil no: 171, Fathul Bari I: 323 no: 220, Nasa'i I:48 dan 49 dan diriwayatkan secara panjang lebar oleh Abu Dawud, 'Aunul Ma'bud II:39 no:376, dan Tirmidzi I:99 no:147).

Nabi saw.memerintah para sahabat berbuat demikian hanyalah sebagai tindakan cepat agar tanah yang dikencingi segera suci kembali. Kalau tanah yang dimaksud dibiarkan sampai kering dan bau pesingnya hilang maka ia menjadi suci. Ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata: "anjing-anjing sering kencing di dalam masjid, dan biasa keluar masuk (masjid) pada era Rasulullah SAW, dan para sahabat tidak pernah menyiramnya sedikitpun." (shahih: Shahih Abu Daud no:368, Fathul Bari secara mu'allaq 1:278 no:174 dan 'Aunul Ma'bud II:42 no:    378)
.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fiqih Tsanawiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger