Najis Mukhaffafah/ringan,
yaitu najis
ringan yangn cara membersihkan atau nenyucikannya cukup dengan mempercikan air
pada tempat yang terkena najis, yang termasuk dalam najis ini adalah air
kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali air susu ibunya.
Najis Mutawasithah/sedang,
yang termasuk
dalam najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul manusia
atau binatng, barang cair yang memabukan, susu, tulang, bulu dari hewan yang
haram dimakan dan bangkai kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang.
najis ini masih dibagi lagi menjadi dua yaitu : (a) najis 'Ainiyah, yaitu najis
yang berujud (nampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran manusia atau hewan.
(b). Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak berujud (tidak tampak dan tidak
terlihat). Seperti bekas kencing dan arak yang mengering. Cara membersihkan
najis Mutawasithah adalah dibasuh tiga kali agar sifat-sifat najisnya hilang
(warna, rasa, bau).
Najis Mughalladhah/berat,
yaitu najis
anjing dan babi. cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan
salah satu airnya di campur dengan tanah.
Najis Ma'fu/
najis yang dimaafkan,
antara lain
nanah atau darah yang cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik
sedikit dan susah di hindarkan.
Benda yang termasuk najis antara lain
: darah, nanah, bangkai kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang, anjing
dan babi, segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul, minuman keras,
bagian anggota badan binatang yang terpisah karena di potong selagi masih hidup
Posting Komentar