Tingkatan Najis


Berikut adalah tingkatan najis :

Najis Mukhaffafah/ringan,
yaitu najis ringan yangn cara membersihkan atau nenyucikannya cukup dengan mempercikan air pada tempat yang terkena najis, yang termasuk dalam najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

Najis Mutawasithah/sedang,

yang termasuk dalam najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul manusia atau binatng, barang cair yang memabukan, susu, tulang, bulu dari hewan yang haram dimakan dan bangkai kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang. najis ini masih dibagi lagi menjadi dua yaitu : (a) najis 'Ainiyah, yaitu najis yang berujud (nampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran manusia atau hewan. (b). Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak berujud (tidak tampak dan tidak terlihat). Seperti bekas kencing dan arak yang mengering. Cara membersihkan najis Mutawasithah adalah dibasuh tiga kali agar sifat-sifat najisnya hilang (warna, rasa, bau).

Najis Mughalladhah/berat,
yaitu najis anjing dan babi. cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu airnya di campur dengan tanah.

Najis Ma'fu/ najis yang dimaafkan,
antara lain nanah atau darah yang cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan susah di hindarkan.

Benda yang termasuk najis antara lain : darah, nanah, bangkai kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang, anjing dan babi, segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul, minuman keras, bagian anggota badan binatang yang terpisah karena di potong selagi masih hidup


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fiqih Tsanawiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger