Tata Cara Shalat Fardhu



Berdiri tegak, menghadap kiblat dn berniat ikhlas karena Allah.
1.  Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah:               

  " Allahu akbar"

2.  Dengan ikhlas niyatmu karena Allah
3. Seraya mengangkat kedua belah tanganmu sejurus bahumu, mensejajarkan ibu jarimu pada daun telingamu

     Ketika Takbirotul Ihrom mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu dan ibu jari hampir menyentuh telingan

1-a.    Menurut hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi:

عَنْ عَلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِفْتاَحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوْءُ وَتَحْرِيْمُهَ التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ 

 "Kunci (pembuka) shalat itu wudhu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam".

Takhrij hadits dan kualitasnya:
Hadits dengan lafal sam persis dengan hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Ali bin Abi Thalib (hadis no. 1019). Sedangkan yang banyak diriwayatkan adalah dengan memakai lafal "Miftah al-shalat al-tasli-m" diriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib oleh Imam al-Tarmidzi (Sunan al-Tirmidzi, no.3), Abu Dawud (Sunan Abu Dawu, no:56, 523) Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, no. 371), dan ad-Darimiy (Sunan ad-Darimiy, no. 684); dan diriiwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudriy oleh at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi, no. 221), dan Ibn Majah (Sunan ibn Majah, no. 272). Disamping itu, hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaki (Sunan al-Sughra, I:237,I: 290; Sunan al-Kubra II: 15, II: 360), dan Thabraniy (Mu'jam al-Ausath, VII:167).

Menurut al-Tirmidzi, ini adalah hadits yang paling hasan dalam masalah ini. Sedangkan al-Hakim menilai hadis ini yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib berkualitas sahih (Talkhis al-Habir, I:216). Abu 'Abdullah al-Muqaddasi menilai hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal sebagai hadits yang hasan. Ali bin Abi Bakar al- Haitsami juga menilai hadits ini yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jam al-Ausath dari Abdullah ibn Mas'ud sebagai berkualitas shahh. Disamping para ulama yang menilai hadits ini sebagai hadits yang shahih, sebagaian ulama juga ada yang menilainya sebagai hadits yang dha'if (Lebih lanjut baca Majma' al-Zawaid. II:104; al-Ahadis al-Mukhtarah, II:341; Talkhis al-Habir, I: 216; al-Tahqiq fi Ahadis al-Khilaf, I: 328; Nail al-Authar, II: 184).

Untuk menilai apakah hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah, pendapat asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Authar (II:184) bisa kita pergunakan. Beliau berpendapat setelah mengemukakan jalur sanad hadits ini saling kuat menguatkan sehingga karenanya hadits ini bisa dipakai hujjah. Dan hal ini sesuai dengan manhaj hadits dha'if apabila terdapat banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dapat dipergunakan sebagai hujjah (HPT,301).

1-b. Dan hadits shahih dari Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dari hadits Abu Humaid Sa'idi:

أَبُوْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ اسْتَقْبَلَ القِبْلَةَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ

 "Rasulullah jika shalat ia menghadap ke qiblat dan mengangkat kedua belah tangannya dengan membaca 'Alla-hu Akbar".

Takhrij hadits dan kualitasnya:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, Iqamat al-Shalat, no. 795). Para periwayat yang terlibat periwayatan hadits ini adalah: 'Ali ibn Muhammad ibn 'Amr ibn 'Atha', dan Abu Humaid as-Sa'idiy. Mereka adalah orang-orang yang siqah dengan sanad bersambung sampai kepada nabi Muhammad saw. Hadits riwayat Ibn Majah ini berkualitas sahih lidzatihi.

Disamping itu Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab Shahihnya (V: 179, 187), al-Baihaqi (Sunan al-Kubra, II: 137). Disamping Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah juga menganggap hadits ini berkualitas shahih (Talkhis al-Habir, I:217).

1-c.  Dan menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ

 "Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah...".

Takhrij hadits dan nilai kesahihan.
Hadits in diriwayatkan dari Abu Hurairah dan merupakan potongan Hadits panjang yang berbicara tentang cara melaksanakan shalat wajib. Diriwayatkan antara lain oleh: al-Bukhariy dalam kitab sahihnya (Adzan, no. 715 & 751; al-Isti'dzan, no. 5782; al-Aiman wa al-Nudzur, no. 6174), Imam Muslim dalam kitab Sahihnya (ash-Shalat, 279), an- Nasaiy dalam kitab Sunannya (al-Iftitah no. 874, as-Sahwi no. 1296), Abu Dawud dalam kitab Sunannya (ash-Shalat, no. 740); Ibn Majah dalam kitab Sunannya (Iqamat ash-Shalat, 1050), dan Ahmad ibn Hanbal (Musnad Ahmad, no. 9260).

Hadits ini dinilai sahih oleh al-Bukhari dan Muslim. Menurut jumhur ulama, hadits yang disepakati kesahihannya oleh al-Bukhari dan Muslim adalah hadits yang memiliki derajat kesahihan yang tinggi. Hadits ini dapat dipakai sebagai hujjah.


2-a. Menilik firman Allah dalam surat al-Bayyinah ayat 5:

وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُحْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ 

 "Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama".
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

27 November 2012 pukul 07.09

oh..pa jadi kaya gitu..semoga nasihat yang bapa tuliskan bisa di mengerti oleh saya dan siswa-siswi MTsN 1 Kota Serang..amin


nama:zalfa salsabila
kelas:7-B

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fiqih Tsanawiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger