Featured Post Today
print this page
Latest Post

ASMA UL HUSNA


AL-ASMA-UL-HUSNA (THE BEAUTIFUL NAMES OF GOD)

The most beautiful names belong to God, so call on Him thereby. (7:180)
Those who believe, and whose hearts find satisfaction in the remembrance of GOD, for without doubt in the remembrance of God do hearts find satisfaction. (13:28)
Allah
The God. The only one Almighty. He alone is worthy of worship.
Al-Mubdi
The Originator. He who creates all creatures initially without matter or model.
Al-Adl
The Just. He who is Equitable.
Al-Mughni
The Enricher. The Sufficer.
Al-Aakhir
The Last.
Al-Muhaymin
The Guardian. He who watches over and protects all things. (Helper in Peril)
Al-Afu
The Pardoner. He who pardons all who sincerely repents.
http://www.asmaulhusna.com/asmaulhusna_files/muhsi.gif
Al-Muhsi
The Appraiser. He who knows the number of every single thing in existence, even to infinity.
Al-Alim
The Knower of All. He who has full knowledge of all things.
Al-Mu'id
The Restorer. He who recreates His creatures after He has annihilated them.
Al-Ahad
The One. The only one.
Al-Mu'izz
The Bestower of Honors. He who confers honor and dignity.
Al-Awwal
The First.
Al-Mujib
The Responder to Prayer. He who grants the wishes who appeals to him.
Al-Aziz
The Mighty & Strong.
Al-Muqit
The Nourisher. He who gives every creature it's sustenance.
Al-Azeem
The Magnificent. The Most High. He who is Most Splendid.
Al-Muqaddim
The Expediter. He who brings forward whatever He wills (Forewarner).
Al-Badi
The Incomparable. He who is without model or match, and who brings into being worlds of amazing wonder.
Al-Muqsit
The Equitable One. He who does everything with proper balance and harmony.
Al-Ba'ith
The Resurrector. He who brings the dead to life, and raises them from their tombs.
Al-Muqtadir
The Creator of All Power. He who disposes at His will even of the strongest and mightiest of His creatures.
Al-Baqi
The Everlasting One. Eternal (in the future).
Al-Mumit
The Taker of Life. He who creates the death of a living creature.
Al-Bari
The Maker of Order (Skilled Worker). O Evolver who created all things so that each whole and its parts are in perfect conformity and harmony.
Al-Muntaqim
The Avenger. He who justly inflicts upon wrongdoers the punishment they deserve.
Al-Barr
Source of all Goodness. He who treats His servants tolerantly, and whose goodness and kindness are very great indeed.
Al-Musawwir
The Shaper of Beauty. He who designs all things, giving each its particular form and character (Sculptor).
Al-Basir
The All-Seeing. To those who invoke this Name one hundred times between the obligatory and customary prayers in Friday congregation, Allah grants esteem in the eyes of others.
Al-Muta'ali
The Supreme One. He is exalted in every respect, far beyond anything the mind could possibly attribute to His creatures.
Al-Basit
The Reliever (Uncloser). He who releases, letting things expand.
Al-Mutakabbir
The Majestic. He who demonstrates His greatness in all things and in all ways.
Al-Batin
The Hidden One. He who is hidden, concealed.
Al-Mudhill
The Humiliator. He who degrades and abases.
Al-Dhar
The Distresser The Creator of the Harmful. He who creates things that cause pain and injury.
An-Nafi
The Creator of Good. He who creates things that yields advantages and benefit.
Al-Fattah
The Opener. He who opens the solution to all problems and makes things easy.
An-Nur
The Light. He who gives light to all the worlds, who illuminates the faces, minds and hearts of His servants.
Al-Ghaffar
The Forgiving. He who is always ready to forgive.
Al-Qabidh
The Constrictor. He who constricts and restricts.
Al-Ghafur
The Forgiver and Hides Faults.
Al-Qadir
The All Powerful. He who is Able to do what He wills as He wills (Providence).
Al-Ghani
The Rich one. He who is infinitely rich and completely Independent.
Al-Qahhar
The Subduer. He who dominates all things, and prevails upon them to do whatever He wills (Dominant).
Al-Hadi
The Guide. He who provides guidance.
Al-Qawi
The Most Strong.The Possessor of All Strength.
Al-Hafiz
The Preserver. He who guards all creatures in every detail.
Al-Qayyum
The Self-Existing One. He who maintains the heavens, the earth, and everything that exists.
Al-Haiy
The Ever Living One. The living who knows all things and whose strength is sufficient for everything.
Al-Quddus
The Pure One. He who is free from all errors.
Al-Hakim
The Perfectly Wise. He whose every command and action is pure wisdom.
Ar-Rafi'
The Exalter. He who raises up.
Al-Hakam
The Judge. He who judges and makes right prevails.
Ar-Raheem
The All Compassionate. He who acts with extreme kindness.
Al-'Ali
The Highest. The Exalted.
Ar-Rahman
The All Merciful. He who wills goodness and mercy for all His creatures.
Al-Halim
The Forbearing. He who is Most Clement.
Ar-Raqib
The Watchful One.
Al-Hamid
The Praisedworthy. All praise belongs to Him, and who alone do the tongues of all creation laud.
Ar-Rasyid
The Righteous Teacher. He who moves all things in accordance with His eternal plan, bringing them without error and with order and wisdom to their ultimate destiny (Unerring).
Al-Haqq
The Truth. He who’s being endures unchangingly.
Ar-Ra'uf
The Kind. He who is very compassionate (Indulgent).
Al-Hasib
The Accounter. He who knows every details.
Ar-Razzaq
The Sustainer. He who provides all things useful to His creatures.
Al-Jabbar
The Compelling. He who repairs all broken thing, and completes that which is incomplete.
As-Sabur
The Patient One. He who is characterized by infinite patience.
Al-Jaleel
The Glorious. He who is Lord of Majesty and Grandeur.
As-Salaam
The Source of Peace. He who frees His servants from all danger.
Al-Jaame
The Gatherer. He who brings together what He wills, when He wills, where He wills.
As-Samad
The Eternal. He who is the only recourse for the ending of need and the removal of affliction.
Al-Kabir
The Greatest. He who supremely great.
As-Sami
The Hearer of All. Allah takes care of all the needs of those who invoke this glorious Name one hundred times.
Al-Karim
The Generous. He whose generosity is most abundant.
Ash-Shahid
The Witness. He who is present everywhere and observes all things.
Al-Khabir
The All Aware. He who has the knowledge of inner & most secret aspects of all things.
Ash-Shakur
The Rewarder of Thankfulness. He who gratefully rewards good deeds (Appreciator).
Al-Khafid
The Abaser. He who brings down, diminishes.
At-Tawwab
The Acceptor to Repentance. He who is ever ready to accept repentance and to forgive sins (Relenting).
Al-Khaliq
The Creator. He who brings from non-being into being, creating all things in such a way that He determines their existence and the conditions and events they are to experience.
Al-Vakil
The Trustee / Guardian. He who manages the affairs of those who duly commit them to His charge, and who looks after them better than they could themselves.
Al-Latif
The Subtle One. He who knows the minutest subtleties of all things.
Al-Vali
The Protecting Friend. He who is a nearest friend to His good servants.
Al-Majid
The Majestic One. He whose glory is most great and most high.
Al-Wahhab
The Giver of All. He who constantly bestows blessings of every kind.
Al-Ma'jid
The Glorious. He, whose dignity and glory are most great, and whose generosity and munificence are bountiful.
Al-Wahid
The Unique. He who is Single, absolutely without partner or equal in His Essence, Attributes, Actions, Names and Decrees.
Al-Malik
The Absolute Ruler. The Ruler of the entire universe (King of Kings).
Al-Wajid
The Finder. He who finds what He wishes when He wishes (Perceiving).
Malik-ul-Mulk
The Owner of All. The King of the Kingdom.
Al-Wadud
The Loving One. He who loves His good servants, and bestows his compassion upon them.
Al-Mani'
The Preventer of Harm. The Withholder.
Al-Wali
The Governor. The Protecting Friend. He who administers this vast universe and all its passing phenomena.
Al-Momin
The Inspirer of Faith. He who awakes the light of faith in our hearts.
Al-Wasi'
The All Comprehending. He who has limitless capacity and abundance.
Al-Mateen
The Firm. He who is very steadfast.
Al-Warith
The Inheritor of All. He who is the Real Owner of all riches.

Al-Muhyi
The Giver of Life. He who confers life, gives vitality, revives.
Az-Zahir
The Manifest One. He who is Evident.
Al-Mu'akhkhir
The Delayer. He who sets back or delays whatever He wills.
Zal-Jalali-
Wal-Ikram
The Lord of Majesty and Bounty. He who possesses both greatness and gracious magnanimity.
http://www.asmaulhusna.com/asmaulhusna_files/dot.gif
0 komentar

SHALAT JAMA' DAN QASHAR



 Shalat Jama' dan Qashar

1. Shalat Jama’
Jamak artinya mengumpulkan, yaitu mengerjakan dua waktu shalat yang dilaksanakan pada satu waktu. Jadi Shalat jama’ artinya shalat yang dikumpulkan, yakni mengerjakan dua macam shalat (fardhu pada satu waktu).


Sabda Rasulullah SAW. 

عَنْ مُعَاذٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ فِى غَزْ وَةِ تَبُوْكٍ اِذَارْتَحَلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ اَخَّرَ
    الظُّهْرَحَتَّى يَجْمَعُهُمَا ِالَى اْلعَصْرِ يُصَلِّيَّهُمَا جَمِيْعًا
وَاِذَارْتَحَلَ بَعْدَ زَيْغِ الشَّمْسِ صَلَّى ا لظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيْعًا ثُمَّ سَارَ,
 وَكَانَ اِذَارْتَحَلَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ اَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ اْلِعِشَاءِ
  وَاِذَارْ تَحَلَ بَعْـدَ الْمَغْرِ بِ عَجَّلَ الْـعِشـَاءَ فَصَلاَّ هَا مَعَ الْمَغْـرِبِ
 ( رواه احمد وابو داود والترمذى

Artinya: Dari Mua’z bahwasanya Nabi Muhammad SAW. Dalam perang tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat dhuhur sehingga beliau kumpulkan pada shalat asar (shalat  dhuhur dan asar pada waktu shalat asar ), jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau melaksanakan shalat dhuhur dan asar sekaligus,kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum Magrib, beliau mengakhirkan shalat Magrib sehingga beliau mengerjakan shalat magrib beserta Isya, dan jika beliau berangkat  sesudah waktu Magrib, beliau menyegerakan shalat Isya dan beliau shalat Isya  beserta shalat Magrib (HR.Ahmad dan Abu Dawud dab at-Tirmidzi)
 

Berdasarkan Hadits di atas, dibolehkan kita mengerjakan Shalat Dhuhur dan ‘Asha pada waktu Dhuhur atau pada waktu ‘Ashar. Begitu pula Shalat Maghrib dan ‘Isya’ pada waktu Maghrib atau waktu ‘Isya’. Dan shalat jama’ itu ada (2) macam, yaitu Jama’ (Taqdim dan Jama’ Ta’khir).
dengan perkataan lain, dibolehkan kita mengerjakan Shalat Dhuhur dan ‘Ashar pada waktu Dhuhur atau waktu ‘Ashar. Begitu pula Shalat Maghrib dan ‘Isya’ pada waktu Maghrib atau ‘Isya. Dan Shalat Jama’ itu ada  (2) macam, yaitu Jama’ Taqdim dan Jama’ Ta’khir.

1.      Jama’ Taqdim.
Mengumpulkan dua waktu shalat yang dikerjakan pada waktu yang lebih awal. Apabila kita mengerjakan Shalat Dhuhur dan ‘Ashar pada waktu Dhuhur,(waktu yang awal) atau Shalat Maghrib dan ‘Isya’ pada waktu Maghrib.

II. Jama’ Ta’khir.
Mengumpulkan dua waktu shalat yang dikerjakan pada waktu yang akhir. Apabila kita mengerjakan Shalat Dhuhur dan ‘Ashar pada waktu ‘Ashar, atau Shalat Maghrib dan ‘Isha’ pada waktu ‘Isya’. Itulaj jamak takhir.

Shalat Yang boleh dijama’
Shalat yang beleh dijama’ itu ialah shalat Dhuhur dengan ‘Ashar dan Maghrib dengan ‘Isya’. Sedang ‘Ashar dengan Maghrib, ‘Isya’ dengan Shubuh  atau Shubuh dengan Dhuhur, tidak boleh dijama’
Yang mendapat rukhash (prioritas) untuk menjama’ shalat itu ialah :

1.      Orang yang dalam safar (perjalanan), yakni selama berada dalam suatu negeri tempat singgah yang tidak bermaksud akan tinggal menetap di situ.

2.      Orang yang dalam kesibukan, sekali pun tidak dalam safar.
Dalam keadaan demikian boleh mengerjakan jama’ ta’khir saja, dan hal seperti ini jarang sekali dikerjakan Rasulullah saw.

Kafiyat Shalat Jama’’
Untuk mengerjakan shalat jama’, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir seyogyanya dikerjakan menurut tertib waktu. Jadi shalat Dhuhur dikerjakan dahulu dari shalat ‘Ashar dan shalat Maghrib dikerjakan dahulu dari shalat ‘Isya’.
Disunnahkan  pula untuk shalat jama’ itu kita bacakan satu adzan dan dua iqamah; yaitu mula-mula kita bacakan adzan kemudian iqamah, sesudah antara kedua shalat kita bacakan iqamah sekali lagi.

2.      Shalat Qashar

QASHAR artinya RINGKAS  Maksudnya shalat yang empat raka’at  (dhuhur, ashar dan isya) cukup dikerjakan dua raka’at  saja.

Firman Allah:


وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الـصَّلاَة اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا....

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat jika kamu takut diserang orang kafir ….. ( An-Nisa : 101)

Shalat Qashar, artinya shalat yang diringkaskan, yakni shalat yang (4) raka’at menjadi (2) raka’at. Dan yang dibolehkan mengqashar shalat itu hanyalah orang yang dalam safar saja, lain tidak.
Karena yang diringkaskan itu shalat yang raka’atnya empat seperti Dhuhur,’Ashar dan ‘Isya’, maka shalat Maghrib dan Shubuh tentulah tidak dapat diqashar.

Seperti halnya pada shalat Dhuhur an ‘Ashar biasanya, maka pada shalat qashar Dhuhur dan ‘Ashar itu bacaan Fatihah dan ayat-ayat Quran juga dibaca

3. Shalat Jama’ Qashar.
Sebagaimana keterangan yang terdahulu, bagi orang yang dalam safar, selain boleh menjama’ juga boleh mengqashar-nya.
Adapun pelaksanaannya sebagai berikut :
Shalat Dhuhur dua raka’at salam, kemudian dilanjutkan dengan shalat ‘Ashar dua raka’at; dan bila dikerjakan pada waktu Dhuhur namanya “Jama’ qashar taqdim” sedangkan bila dikerjakan pada waktu ‘Ashar namanya “Jama’ qashar ta’khir”.
Shalat Maghrib tiga raka’at salam, kemudian dilanjutkan dengan shalat ‘Isya’ dua raka’at; bila ikerjakannya paa waktu Maghrib namanya “Jama’ qashar taqdim” dan bila dikerjakan pada waktu ‘Isya’ namanya “Jama’ qashar ta’khir”  Untuk memudahkan ingatan tentang plaksanaan shalat jama’ qashar, dapatlah dirumuskan sebagai berikut :
D4   .  A4            M3   .  I4   dinamakan jama’ Taqdim
-------------dan------------
D………………..M
D4  .  A4              M3   .  I4   dinamakan Jama’ ta’khir  
……………dan………….
D………………..M
D2  .  A2              M3   .  I2   dinamakan jama’ qashar taqdim
……………dan………….
D………………..M
D2  .  A2              M3   .  I2   dinamakan jama’ qashar ta’khir.
…………...dan………….
A……………….I



0 komentar

Shalat Jama' dan Shalat Qashar




SHALAT QASHAR
Shalat Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat dhuhur, ashar dan isya’.
Dalil disyariatkan shalat Qashar adalah antara lain:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
(101

”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu …"., (QS: An-nisa: 101),
Hadis di bawah ini:
مَا لَنَا نَقْصُرُ وَقَدْ أَمَنَّا؟ فَقاَلَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلم فَقَالَ: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ » (2) (2) رواه مسلم.
"Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah swt., maka terimalah shadaqahnya.” (HR: Muslim).

وقال ابن عمر: «صَحِبْتُ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلم ، فَكاَنَ لاَ يَزِيْدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ» (3) (3) متفق عليه، وروي مثله في الصحيحين عن ابن مسعود، وأنس

Ibnu Umar berkata: saya menemani Rasulullah SAW, beliau dalam safarnya tidak menambah atas dua rakaat begitu pula Abu Bakar, Umar dan Utsman”. (Muttafaq ‘Alaih)

KEDUDUKAN SHALAT QASHAR.
Menurut para ulama terdapat tiga pendapat yang berkaitan dengan kedudukan shalat Qashar.
Pertama, Pendapat yang menyatakan bahwa Qashar adalah Wajib. Pendapat ini di ungkapkan oleh Hanafiyah. Dikatakan bahwa: diwajibkan bagi musafir untuk melaksanakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Tidak boleh menambah lebih dari dua rakaat dengan sengaja. Wajib sujud sahwi kalaupun lupa . Pendapat ini didasarkan pada hadis di bawah ini :
«فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ، وَزِيْدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ أخرجه الشيخان في الصحيحين، وفي لفظ: «فرض الله الصلاة حين فرضها ركعتين، فأتمها في الحضر، وأقرت صلاة السفر على الفريضة الأولى» (نصب الراية: 188/2). 

Shalat itu di wajibkan dua-dua, lelu ditetapkan dalam shalat safar dan di tambah dalam shalat yang bermukim. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain, “Allah mewajibkan shalat ketika pertama kali mewajibkan adalah dua rakaat.

فَرَضَ اللهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ، وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً» أخرجه مسلم، ورواه الطبراني بلفظ «افترض رسول الله صلّى الله عليه وسلم ركعتين في السفر، كما افترض في الحضر أربعاً» (نصب الراية: 189/2)
“Allah mewajibkan shalat atas lisan nabi kalian ketika hadir (mukim) empat rakaat dan dalam safar dua rakaat. (HR. Muslim)
Dalam riwayat At-Thabrani dengan lafadz: “Rasulullah mewajibkan dua rakaat dalam shalat safar dan ketika bermukim (hadar) empat rakaat. (Nasbu ar-Raayah 2: 189)
Kedua, Shalat Qashar adalah sunnah muakkad. Pendapat ini di ungkap oleh Malikiyah. Mereka beralasan dengan ayat al-Quran di atas dan hadis yang menyatakan bahwa nabi SAW tidak pernah meninggalkan Qashar ketika safar.
Ketiga, Shalat Qashar adalah Rukhsah (keringanan) yang boleh di pilih antara mengambilnya atau tidak. Pendapat ini di ungkapkan oleh syafi’iyyah dan hanabilah, namun hanabilah mengatakan bahwa Qashar lebih afdhal secara mutlaq dari pada menyempurnakannya. Dalilnya adalah:
Quran surat an-nisa’: 101 menunjukkan bahwa Qashar merupakan rukhshah pilihan antara dikerjakan maupun tidak seperti halnya rukhsah lainnya.
Hadis dibawah ini:
عَنْ عُمَرَ: «صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ»
 
Dan juga,
«إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخْصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ» (2) . رواه أحمد والبيهقي عن ابن عمر 
 
Dari ketiga pendapat imam tersebut, kemudian majelis tarjih dan tajdid wilayah DIY, dalam buku himpunan putusan Majelis tarjih dan tajdid wilayah Muhammadiyah setelah melihat pendapat-pendapat dan hujjah-hujjah masing-masing ulama serta perdebatannya, menyatakan bahwa sebaiknya musafir tidak meninggalkan Qashar, karena mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sebagai cara untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkannya, dan memang Qashar inilah yang lebih baik menurut mayoritas ulama.
Ibnu Timiyah dalam al-Ikhtiyarat, tentang kemakruhan menyempurnakannya. Dia menyebutkan nukilan dari Imam Ahmad, yang tidak mengomentari sahnya shalat orang yang menyempurnakan shalat dalam perjalanan, Ibnu Taimiyah juga berkata: “Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa shalat dua rakaat dalam perjalanan, begitu pula yang dilakukan Abu Bakar dan Umar setelah beliau. Hal ini menunjukkan bahwa dua rakaat lebih baik. Begitulah pendapat mayoritas ulama. 

SAFAR SEBAGAI SARAT QASHAR
Shalat Qashar selalu berkaitan dengan safar. Karena itu berbagai perbedaan pendapat mengenai shalat qashar berawal dari pengertian safar. Karena itu perlu ditegaskan disini pengertian safar.
Definisi safar adalah adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu.. hal itu karena tidak ditemukan adanya batasan dari nabi. Selama seseorang itu terpisah dari tempat tinggalnya dan menurut ukuran orang itu sudah dianggap safar, maka berarti dia dalam kondisi safar.
Untuk mempertegas pengertian safar, perlu di perhatikan dua istilah yang terkait; yaitu muqim dan muwathin. Istilah muqim telah disebut dalam definisi di atas yang berarti kebalikan dari musafir. Orang yang bertempat tinggal pada daerah tertentu dan dia bukan dari penduduk asli maka dia disebut muqim, namun apabila dia adalah penduduk asli maka disebut muwathin. Sementara yang berada pada tempat bukan tempat tinggalnya, bukan muqim dan bukan pula muwathin, maka disebut musafir.
Dengan demikian, apabila safar adalah sarat dibolehkannya qashar. Maka selama seseorang itu bepergian pada jarak yang menurut kebiasaan masyarakat sudah dianggap safar dan tidak bermaksud muqim meskipun dalam waktu yang lama, maka dia berhak melakukan qashar.
Itu pendapat pertama dari para ulama yang lebih condong bahwa safar itu mutlaq tidak terbatas jarak dan waktu. Hal ini karena batas jarak dan waktu yang disebutkan dalam beberapa hadis tidak menunjukkan batas boleh dan tidak bolehnya menqashar, karena hadis tersebut hanya menceritakan bahwa nabi pernah melaksanakan dalam batas sekian atau waktu sekian, dan tidak ada sedikitpun ketegasan bahwa jarak dan waktu tersebut adalah ketentuan.
Bahkan ibnu Mundzir mengatakan ada dua puluh pendapat dan yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang mesti menjelaskan kepada kita. (al-Muhalla, 21/5)
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat yang mengakuhi adanya batas minimal dan waktu maksimal dibolehkannya qashar bagi seorang musafir.
Rasulullah saw pernah mengqashar shalat ketika perjalanannya kira-kira tiga mil atau tiga farsakh dan enam mil arab. Dan ini merupakan batas minimal jarak nabi melakukan qashar.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِ صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
 
Artinya:dari Anas ra. Berkata: saya pernah shalat dhuhur bersama rasulullah saw di Madinah empat rakaat, tetapi saya shalat ashar bersamanya di Dzil Hulaifah dua rakaat”. (HR. Bukhari Muslim)
Jarak antara madinah dengan Dzil Hulaifah adalah enam mil.

عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ شُعْبَةُ الشَّاكُّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Apabila Rasulullah saw keluar dalam perjalanan tiga mil (atau tiga farsakh) beliau shalat dua rakaat”. (HR. Muslim)
Dalam fatwa-fatwa tarjih: Tanya jawab agama 5 disebutkan bahwa 1 farsakh adalah kurang lebih 8 kilometer.
Dalam hadis lain dari Ibnu Abbas dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:" Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan" (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadis mauquf)

"Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:" Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam"
"Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh".

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadis Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi'i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Kemudian Rasulullah saw mengqashar shalat selama Sembilan belas hari. Dan ini bisa dijadikan dalil batas waktu maksimal nabi melakukan Qashar.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَتَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ أَقَامَ فِيهَا سَبْعَ عَشْرَةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

Dari Ibnu Abbas berkata: Tatkala Rasulullah saw menaklukkan kota makkah, beliau berada disana Sembilan belas hari dengan shalat (Qashar) dua rakaat. (HR. Ahmad)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata: nabi tinggal disuatu daerah selama Sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama Sembilan belas hari selalu mengqshar shalat, dan apabila lebih kami menyempurnakannya.” (HR. Bukhari)
Diriwayatkan dari yahaya bin ishaq ia berkata: saya mendengar anas berkata:saya keluar bersama nabi dari madinah ke mekkah kemudian dia shalat dua rakaat-dua rakaat (dhuhur-ashar) hingga kami kembali ke Madinah. Saya bertanya: apakah kamu tinggal di Makkah beberapa hari? Ia berkata; kami tinggal selama sepuluh hari.(HR. Bukhari)
Kesimpulannya:
Tidak ada ketetapan yang meyakinkan mengenai batas jarak dan batas waktu dibolehkannya qashar bagi seorang musafir. Karena itu, ketika seseorang telah keluar dari rumahnya pergi ketempat lain dan tidak bermaksud untuk bermukim di sana, berapapun jarak dan waktunya, maka dia diberi keringanan untuk mengqashar shalat. Namun jika ada yang berpandangan bahwa jika telah menempuh jarak 3 farsakh maka di bolehkan mengqashar shalat itu tidak mengapa karena di dukung oleh hadis riwayat Muslim.

0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fiqih Tsanawiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger