Featured Post Today
print this page
Latest Post

Foto Kegiatan

Berwudhu



0 komentar

Ketentuan dan Tatacara Membersihkan Najis


Sudah dimaklumi bahwa Syari'at Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi barang yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba' (mengikut) petunjuk-Nya dan merealisasikan  perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintah mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau digosok dengan air, atau digosokkan ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada penjelasan Rasulullah saw. tentangnya, di mana Rasulullah saw. bersabda, "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih." (as-Sailul Jarrar I:48, no: 42). (Mengenai sabda Nabi saw., "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih" ini Al-hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhishul Habir I: 14 menegaskan, "Aku tidak menjumpai hadits yang persis seperti itu, hanya yang semakna yang telah disebutkan di muka melalui Abu Sa'ad dengan "Sungguh air itu suci tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun" selesai).

Oleh sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih lain kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada, maka tidak boleh. Karena beralih dari sesuatu yang sudah dimaklumi sebagai pembersih kepada sesuatu yang tidak diketahui berfungsi sebagai pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan rel syari'ah. (as-Sailul Jarrar I:48 no: 42 dengan sedikit diringkas).

Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.

1.                             Membersihkan Kulit Bangkai dengan Menyamaknya. 
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2907, al-Fathur Rabbani I: 230 no:49, Tirmidzi III: 135 no: 1782 dan Ibnu Majah II:1193 no: 3609 serta Nasa'i VII: 173).

2.                             Membersihkan Bejana yang Dijilat Anjing
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sucinya bejana seorang di antara kamu bila dijilat anjing ialah (hendaklah)  ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.'" (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim I:234 no: 91/279).

3.                             Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haidh
Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Asma' berikut ini, dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata, "Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw. seraya berkata, pakaian seorang di antara kami, terkena daerah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka jawab Beliau, '(Hendaklah) ia menggosoknya, lalu mengeringkan dengan air kemudian membilasnya, kemudian (boleh) shalat dengannya.'" (Muttafaqun 'alaih, Muslim I:240 no: 291 dan lafadz baginya, Fathul Bari I:410 no:307).
Kalau setelah itu ternyata ia masih tersisa bekasnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah ra bahwa Khaulah binti Yasar berkata, "Ya Rasulullah aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut?" Maka Rasulullah menjawab, 'Apabila kamu suci, maka cucilah yang terkena daerah haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.' Ia bertanya (lagi), 'Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?!' Rasulullah menjawab, 'Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.'" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 351, 'Aunul Ma'bud II: 26 no: 361 dan al-Baihaqi II: 408)

4.                             Membersihkan Pancung Pakaian Wanita
Cara membersihkannya adalah sebagaimana yang diuraikan riwayat di bawah ini, dari seorang ibu putera Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah isteri Nabi saw., "Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa melabukkan pancung pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang kotor?" Maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 430, Muwaththa' hal 27 no:44, 'Aunul Ma'bud II: 44 no: 379, Sunan Tirmidzi I: 95 no: 143, Ibnu Majah I: 177 no: 531)

5.                             Mensucikan Pakaian dari Anak Kecil yang Masih Menetek
Caranya sebabagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Samh, pembantu Nabi saw., ia berkata, bahwa Nabi SAW bersabda, "Dicuci (pakaian badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram dipercik air dari kencing anak laki-laki." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 293, 'Aunul Ma'bud II: 36 no: 372 dan Nasa'i I: 158').

6.                             Membersihkan Pakaian dari Air Madzi
Dari Shal bin Hunaif, ia berkata, "Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Beliau bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu.' Kemudian aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku?' Maka jawabnya, 'Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi) sampai lihat air itu membasahinya.' (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409, 'Aunul Ma'bud 1: 358 no: 207, Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169 no: 506).

7.                             Membersihkan Bagian bawah Sandal
Sebagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Said ra bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikan keduanya: kalau Ia melihat kotoran (pada sandalnya), maka gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah dengan keduanya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 605 dan 'Aunul Ma'bud II:353 no:636).

8.                              Mensucikan Tanah/Lantai
 Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Telah berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam masjid lalu kencing, maka kemudian para sahabat hendak menghentikannya, lalu Nabi saw. bersabda kepada mereka, 'Biarkan dia (sampai selesai) dan (kemudian) tuangkanlah di atas kencingnya setimba air atau seember air, karena kalian diutus (ke permukaan bumi) sebagai pemberi kemudahan, bukan ditampilkan untuk menyulitkan.'" (Muttafaqun 'alaih: Irwa-ul Ghalil no: 171, Fathul Bari I: 323 no: 220, Nasa'i I:48 dan 49 dan diriwayatkan secara panjang lebar oleh Abu Dawud, 'Aunul Ma'bud II:39 no:376, dan Tirmidzi I:99 no:147).

Nabi saw.memerintah para sahabat berbuat demikian hanyalah sebagai tindakan cepat agar tanah yang dikencingi segera suci kembali. Kalau tanah yang dimaksud dibiarkan sampai kering dan bau pesingnya hilang maka ia menjadi suci. Ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata: "anjing-anjing sering kencing di dalam masjid, dan biasa keluar masuk (masjid) pada era Rasulullah SAW, dan para sahabat tidak pernah menyiramnya sedikitpun." (shahih: Shahih Abu Daud no:368, Fathul Bari secara mu'allaq 1:278 no:174 dan 'Aunul Ma'bud II:42 no:    378)
.

0 komentar

Macam-macam Najis



Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.

Macam-Macam Najis

1 - Kencing dan kotoran (tinja) manusia
Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

                           إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ                          

Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.
Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb. Yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia.  Selain dalil di atas terdapat juga beberapa dalil tentang perintah untuk istinja’ yang menunjukkan najisnya kotoran manusia.

Sedangkan najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.

“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.”

2  -  Madzi dan Wadi
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima' (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima'. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.

Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

“Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.

Hukum wadi juga najis. Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu 'Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.

3 - Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
Contohnya adalah kotoran keledai jinak, kotoran anjing dan kotoran babi. Abdullah  bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.”

Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis.

4 - Darah haidh
Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ

“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ

Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”

5 - Jilatan anjing (Najis Mughaladhah) najis berat
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.

Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian anjing yang termasuk najis adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.


6 - Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa melalui penyembelihan yang syar’i. Najisnya bangkai adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin ‘Abbas,

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Apabila kulit bangkai tersebut disamak, maka dia telah suci.

Bangkai yang dikecualikan adalah :

a - Bangkai ikan dan belalang
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.

b - Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً

Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”

c - Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu dari bangkai
Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau rahimahullah berkata,

وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا

Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.”

Tersisa pembahasan beberapa hal yang sebenarnya tidak termasuk najis -menurut pendapat ulama yang lebih kuat- yaitu mani, darah (selain darah haidh), muntah, dan khomr. Dan juga masih tersisa pembahasan bagaimana cara membersihkan najis. Semoga Allah memudahkan kami membahasnya dalam rubrik fiqih selanjutnya.

0 komentar

Pengertian Thaharah, Hadats, Najis dan Kotoran


Pengertian Thaharah
Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni(I/12) dan kitab Taudhih Al_Ahkam karya Abdullah Al_Bassam (I/87)]

Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
Pengertian Kotoran dan Najis
Kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan. Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor. [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fiqih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2008), hal. 5]
Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.


Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.


Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.


Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.
7 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fiqih Tsanawiyah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger